Kuasa Hukum Irza Prasetya Laporkan Hakim dan JPU Perkara Penganiayaan ke Lembaga Pengawas

Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H

Palembang, Sriwijaya News Online– Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang, Afrizal Hadi, SH, ke sejumlah lembaga pengawas.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Junaidi, ST alias Ajun sebagai terdakwa.

Selain hakim, Afdhal juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH ke sejumlah lembaga pengawasan kejaksaan. Laporan itu disampaikan karena Afdhal menilai terdapat sikap yang tidak adil terhadap Irza Prasetya selaku saksi korban selama persidangan.

Afdhal mengatakan laporan terhadap Afrizal Hadi telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.

“Semua surat sudah dikirim dan diantarkan. Saya melaporkan perilaku ketua majelis hakim yang menurut penglihatan langsung di persidangan menunjukkan sikap memihak kepada terdakwa Junaidi alias Ajun, merendahkan dan mengintimidasi bahkan mengancam saksi korban Irza Prasetya,” kata Afdhal, Jumat (21/8/2026).

Menurut Afdhal, dugaan tersebut salah satunya terlihat ketika Irza diperiksa sebagai saksi korban dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026).

Ia menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai jumlah pemukulan yang dilakukan terdakwa. Menurut Afdhal, Irza sejak awal menyebut dirinya dipukul berkali-kali menggunakan kayu, sementara dalam persidangan terdakwa disebut mengaku hanya melakukan pemukulan sebanyak beberapa kali.

Afdhal juga mempersoalkan rekaman video kejadian yang disebut telah beredar di media sosial. Menurut dia, video tersebut dapat menjadi bagian penting untuk melihat fakta kejadian yang sebenarnya.

“Seharusnya, Afrizal Hadi, SH selaku Ketua Majelis Hakim berlaku jujur dan adil untuk mengetahui fakta materil sebenarnya, dia harus memutar dan melihat video rekaman tersebut,” ujar Afdhal.

Dalam rilis yang disampaikan, Afdhal menyebut JPU Sigit Subiantoro sebelumnya membenarkan adanya rekaman video dugaan pemukulan terhadap Irza. Namun, menurut Afdhal, rekaman tersebut tidak diperlihatkan kepada majelis hakim saat pemeriksaan saksi korban.

Selain persoalan rekaman, Afdhal menyoroti pembahasan mengenai perdamaian antara Irza dan Junaidi. Ia menyebut kedua pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan dengan nilai Rp1,28 miliar, namun baru Rp300 juta yang dibayarkan.

Menurut Afdhal, kesepakatan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dan keluarga masing-masing pihak. Ia kemudian mempersoalkan sikap hakim yang, menurut keterangannya, mempertanyakan nilai ganti rugi yang telah disepakati tersebut.

Afdhal mengklaim terdapat pernyataan dalam persidangan yang menyebut permintaan ganti rugi tersebut dapat dianggap sebagai pemerasan atau pengancaman. Ia menyebut pernyataan itu terekam dalam rekaman persidangan yang turut dilampirkan dalam laporan.

“Ketua Majelis Hakim Perkara No. 871/Pid.B/2026/PN Plg sudah menunjukkan sikap merendahkan terhadap Irza Prasetya dengan menganggap ganti kerugian materil dan immaterial itu sebagai tidak masuk akal,” katanya.

Sementara laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Afdhal mengatakan laporan terhadap JPU berkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap sikap majelis hakim yang dinilainya menekan korban selama persidangan.

Menurut dia, JPU seharusnya memastikan pemeriksaan terhadap saksi korban berlangsung secara patut serta melindungi korban dari tekanan selama proses persidangan.

Dalam laporan tersebut, Afdhal juga melampirkan sejumlah bukti, di antaranya rekaman suara persidangan, video dugaan penganiayaan terhadap Irza, video saat polisi membuka ikatan tangan korban dan melakukan pemborgolan di lokasi kejadian, serta video yang disebut berisi dugaan tekanan terhadap korban untuk memberikan keterangan.

Perkara yang menjerat Junaidi alias Ajun bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya pada 2 Juni 2026 di kawasan Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang. Rekaman kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Perkara pidana dengan Nomor 871/Pid.B/2026/PN Palembang mulai disidangkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan berikutnya digelar pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain perkara pidana tersebut, Irza juga mengajukan praperadilan dengan Nomor 27/Pra.Pid/2026/PN Palembang. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 ditunda hingga 8 September 2026 karena para termohon tidak hadir dan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut disebut akan menjalani cuti.

Afdhal berharap laporan yang telah disampaikan dapat diperiksa secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya selaku penegak hukum meminta dengan hormat agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg bekerja dengan benar, jujur, adil, netral dan profesional serta proporsional,” tutupnya. (Red)
Diberdayakan oleh Blogger.