Dituduh Memihak Terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

PALEMBANG – Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., selaku kuasa hukum Irza Prasetya, resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Afrizal Hady, S.H., M.H., ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Selatan pada Senin (24/8/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik, perilaku tidak adil, serta sikap memihak kepada terdakwa kasus penganiayaan, Junaidi alias Ajun.
Laporan resmi dengan nomor surat 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah dikirimkan ke Ketua KY RI pada 15 Agustus 2026 lalu. Bersama laporan tersebut, pihak kuasa hukum turut menyerahkan satu buah flashdisk berisi bukti rekaman persidangan dan video penganiayaan.

Afdhal Azmi Jambak menyatakan bahwa salah satu poin keberatan utama adalah sikap Hakim Ketua yang dinilai menelan mentah-mentah pengakuan terdakwa dalam persidangan pidana nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG.
"Terdakwa Junaidi alias Ajun mengaku hanya memukul klien saya tiga kali dengan kayu kecil. Padahal fakta materilnya, pengusaha tersebut memukuli Irza Prasetya belasan kali dalam kondisi tangan terikat atau disekap. Video penganiayaan sadis itu bahkan sudah viral di media sosial," ujar Afdhal di Kantor KY Penghubung Sumsel, Jalan Demang Lebar Daun.

Menurut Afdhal, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H., sebenarnya sudah berniat untuk memutar rekaman video penganiayaan tersebut sebagai bukti nyata di hadapan majelis hakim. Namun, Hakim Ketua Afrizal Hady justru melarangnya dan tidak melakukan check and recheck terhadap klaim sepihak dari terdakwa.
"Aneh bin ajaib, Hakim Ketua tidak mau melihat bukti nyata video tersebut. Mestinya sebagai penegak hukum, dia menonton video sadis itu untuk melihat fakta yang sebenarnya," tambah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel tersebut.

Sempat Bertemu di Masjid Pengadilan
Afdhal mengungkapkan, pasca-adanya laporan ke KY, dirinya sempat dipanggil dan ditemui oleh Afrizal Hady di area masjid kompleks PN Kelas 1A Palembang setelah ibadah salat pada Rabu (19/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Afrizal yang mengaku berasal dari daerah yang sama dengan Afdhal—yaitu Kabupaten Pasaman Barat—mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan.

"Saya sampaikan langsung kepada beliau bahwa laporan saya sesuai dengan fakta persidangan. Sebagai kuasa hukum saksi korban, saya menilai Hakim Ketua tidak fair, tidak netral, dan merugikan klien saya. Meskipun dia membantah, saya menegaskan bahwa seluruh jalannya persidangan pada 13 Agustus lalu sudah kami rekam secara lengkap," tegas Afdhal.
Rekaman utuh persidangan beserta video penganiayaan kini telah disebarkan ke sejumlah instansi tinggi, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang, serta Ketua PN Palembang.

Ancam Lapor ke Komisi III DPR RI
Tidak berhenti di KY, Afdhal menegaskan bahwa pihaknya juga bersiap membawa perkara ini ke tingkat legislatif nasional jika proses hukum dirasa mencederai keadilan.
"Kami akan memantau ketat jalannya persidangan ini. Jika tuntutan JPU ataupun vonis Majelis Hakim nanti dirasa terlalu ringan dan tidak adil, saya akan melaporkan Hakim Ketua serta JPU perkara ini ke Komisi III DPR RI," cetusnya.
Selain perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN PLG, Afdhal juga berencana melaporkan majelis hakim yang sama (Afrizal Hady, DR. Rimdan, dan Pitriadi) terkait penanganan perkara pidana nomor 878/Pid.B/2026/PN PLG.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., agar mengganti majelis hakim tersebut dan meminta agar kliennya, Irza Prasetya, tidak ditahan dengan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 02 Tahun 2012.
"Surat sudah kami antarkan langsung hari Senin ini ke bagian PTSP PN Palembang. Jangan sampai ada pelanggaran terhadap Perma Nomor 02 Tahun 2012. Jika dilanggar, kami tidak segan untuk melaporkannya ke Ketua MA dan Komisi III DPR RI," pungkasnya. (red) 
Diberdayakan oleh Blogger.