BPJS Kesehatan dan Pemkab OKI Sosialisasikan Status Kepesertaan JKN kepada Camat dan Kades
OKI, Sriwijaya News–
BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar kampanye Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status kepesertaan mereka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kompleks Perkantoran Pemkab OKI, Selasa (3/3/2026), dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan daerah.
Turut hadir Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Dwi M. Zulkarnain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKI Muhammad Dedy, Ketua Pokja Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Himayanti, serta 18 camat dan 20 kepala desa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, Dwi M. Zulkarnain, menjelaskan bahwa penghapusan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Sosial dengan mempertimbangkan kriteria desil pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSen).
Namun demikian, Dwi menegaskan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kondisi tertentu.
“Peserta dengan kondisi khusus masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud di antaranya peserta yang memiliki anggota keluarga sedang hamil, pasien yang sedang menjalani rawat inap, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta pasien dengan penyakit kronis.
Sementara itu, Ketua Pokja Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Himayanti, menyampaikan bahwa peserta yang dinonaktifkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa biaya.
Meski demikian, apabila pasien membutuhkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka status kepesertaan JKN harus diaktifkan kembali terlebih dahulu.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten OKI Muhammad Dedy mengungkapkan bahwa sebanyak 51.433 warga Kabupaten OKI tercatat terdampak penghapusan kepesertaan PBI JK.
Dari jumlah tersebut, proses verifikasi lapangan atau ground check telah dilakukan terhadap 338 warga yang terdata memiliki penyakit kronis.
“Ground check dilakukan mulai 3 Maret hingga minggu kedua Maret 2026. Selanjutnya sisa data akan ditindaklanjuti oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kecamatan mulai April 2026,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis yang diwakili Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten OKI, Yusfikarina, berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai status kepesertaan JKN serta langkah yang dapat diambil apabila terjadi perubahan data.
“Kampanye ini penting untuk terus ditindaklanjuti secara luas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing wilayah,” kata Yusfikarina.
Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal.